Foto : Pinterest.com

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., ia berkata:

“Rasulullah SAW melarang nikah syighar. Ibnu Namir menambahkan, “Nikah syighar adalah seorang yang mengatakan kepada orang lain, ‘Nikahkanlah aku dengan anak perempuanmu, maka aku akan menikahkanmu dengan anak perempuanku’, atau ‘Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan menikahkanmu dengan saudara perempuanku’.” (HR. Muslim)

3. Nikah Tahlil

Foto : pinterest.com

Ketika seorang wanita yang telah diceraikan dengan talak tiga, menikah dengan pria lain, lalu kemudian diceraikan kembali oleh suaminya ini dengan tujuan agar wanita itu menjadi halal bagi suami pertama, maka inilah yang disebut dengan Nikah tahlil atau halala. Pernikahan seperti ini jelas merugikan pihak wanita dan oleh sebab itu termasuk dalam pernikahan yang dilarang dalam Islam. Seperti sebuah hadis dari Abu Dawud dan Ibnu Majah:

“Rasulullah SAW mengutuk orang yang menjadi muhallil (suami pertama) dan muhallal lah (suami sementara).”

4. Nikah Saat Masih Menjalani Masa Iddah

Topik Terkait