Iran – Cristiano Ronaldo terancam hukuman cambuk sebanyak 99 kali karena tuduhan melakukan perzinaan di Iran. Sebab, Ronaldo kedapatan memeluk dan mencium pipi seniman wanita karena menerima hadiah berupa dua lukisan dirinya.
Meski demikian, Cristiano Ronaldo bisa saja tidak dihukum atas perbuatannya. Seperti apa? Intip artikelnya!
Cristiano Ronaldo Terancam Hukuman Cambuk 99 Kali
Source: Al-Nassr/Instagram via New York Post
Melansir New York Post, Cristiano Ronaldo mendapatkan sorotan dari media Iran. Sebab, media Iran melaporkan terdapat beberapa tuntutan hukum yang diajukan kepada Ronaldo karena telah memeluk dan mencium pipi seniman Fatima Hamimi sebagai ucapan terima kasih atas hadiah dua lukisan.
Atas perbuatannya, Cristiano Ronaldo terancam hukuman cambuk 99 kali sebagai hukuman atas perzinahan berupa menyentuh wanita, saat menjalin hubungan. Video pertemuan mereka dibagikan oleh akun Instagram resmi Al-Nassr.
Cristiano Ronaldo dan Fatima Hamimi bertemu ketika Al-Nassr bertandang ke Teheran untuk bermain melawan Persepolis dalam pertandingan penyisihan grup Liga Champions Asia.
Fatima Hamimi, yang dikabarkan 85 persen lumpuh dan kakinya dicat, adalah salah satu dari sekian banyak penggemar yang menghujani Cristiano Ronaldo dengan hadiah.
Bisa Saja Tidak Dihukum
Cristiano Ronaldo dapat diampuni oleh hakim jika ‘tindakan tersebut tidak dapat dihukum atau menunjukkan penyesalan’, begitu menurut laporan Marca.
Al-Nassr tidak bermain di Iran lagi selama babak penyisihan grup turnamen, tetapi bisa bermain lagi jika kedua tim berhasil lolos ke babak sistem gugur.
Ini bukan pertama kalinya Ronaldo terseret masalah hukum. Cristiano Ronaldo didakwa melakukan penggelapan pajak pada tahun 2017 dan menerima hukuman penangguhan penjara dua tahun dan denda €18,8 juta (Rp310 miliar), yang kemudian dikurangi menjadi €16,8 juta (Rp277 miliar)
Bulan ini, seorang pengacara untuk seorang wanita yang mengklaim, Cristiano Ronaldo bintang memperkosanya di Las Vegas pada tahun 2009. Ia meminta Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-9 untuk membatalkan pencabutan kasus tersebut pada bulan Juni 2022 dan membuka kembali kasus perdata yang diajukan pada tahun 2018.