IntipSeleb Barat – Mendulang sukses sejak awal debut, Justin Bieber memutuskan menjual seluruh hak musiknya. Nominal seluruh hak musiknya mencapai angka fantastis, yakni senilai Rp3 triliun.
Perusahaan yang membeli hak musik Justin Bieber adalah Hipgnosis Songs Capital. Yuk simak sampai habis artikel di bawah ini.
Justin Bieber Jual Hak Musik Senilai Rp3 Triliun
Pada tanggal 24 Januari, Hipgnosis Songs Capital mengumumkan bahwa Justin Bieber menjual banyak hak musiknya seharga USD200 juta (senilai Rp3 triliun) kepadanya. Penjualan tersebut mencakup enam album studio Bieber saat awal pertama debut.
Justin Bieber menjual semua hak yang berdekatan dengan lebih dari 290 hak cipta sumber suara, rekaman master, dan musik lengkap yang dirilis sebelum 31 Desember 2021 ke Hypnosis Songs Capital. Bahkan setelah penjualan, lagu-lagu Justin Bieber akan dikelola oleh Universal Music, yang telah lama terlibat dengannya, dan rekaman masternya akan dimiliki secara permanen oleh UMG (Universal Music Group).
Penjualan tersebut termasuk studio album, ‘My World 2.0’, ‘Under the Mistletoe’, ‘Believe’, ‘Purpose’, ‘Changes’ dan ‘Justice'. Selain itu, ia juga menjual banyak single hitsnya seperti "Baby," "Boyfriend," "What Do You Mean?" "Sorry," "Love Yourself," "Yummy," "Holy" dan "Peaches".
Hak artis sang bintang atas rekaman masternya juga diperoleh dalam kesepakatan itu. Langkah tersebut artinya perusahaan rekaman tersebut akan menerima pembayaran setiap kali lagu yang mereka mainkan diputar di depan umum.
Artis yang Juga Menjual Hak Musiknya
Tren menjual hak musik kepada perusahaan sudah banyak yang melakukan. Sebelumnya, Justin Timberlake dan Shakira, yang juga membuat kesepakatan dengan Hipgnosis Songs Capital.
Tapi tren ini lebih umum di kalangan artis yang lebih tua. Dalam dua tahun terakhir, legenda musik Bob Dylan dan Bruce Springsteen menjual kembali hak katalognya kepada Sony.