Gugatan itu dilakukan dengan alasan tidak ada lagi pengertian dan shiqaq (perselisihan) yang berkepanjangan antara dia dan Syamsul, dan mereka tidak bisa lagi hidup bersama sebagai suami istri menurut hukum Syariah.
“Hal ini karena tekanan atau campur tangan pihak ketiga atau perselingkuhan terdakwa yang sudah lama tidak kembali ke rumah suami istri,” kata Pengacara Puteri Sarah, dikutip dari The Star, Rabu, 8 Maret 2023.
Namun, Syamsul Yusof malah menolak menceraikan istri pertamanya, Puteri Sarah Liyana saat menghadap ke Pengadilan Rendah Syariah Kuala Lumpur.
Keduanya menghadap hakim syarie Akmalludin Ilyas. Direktur Mat Kilau yang berusia 38 tahun diwakili oleh pengacara syarie Rushdan Sujak, sedangkan penggugat Puteri Sarah diwakili oleh pengacaranya, Datuk Akberdin Abdul Kader.
Karena kedua belah pihak tidak dapat mencapai kesepakatan, hakim memerintahkan mereka untuk menunjuk Panitia Perdamain (JPK) dalam kasus perceraian mereka.